SEKILAS TENTANG APOTIK
Apotik selama ini kita ketahui adalah tempat menjual obat, tetapi sebenarnya apotik adalah salah satu unit penyalur perbekalan farmasi meliputi obat, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetik, reagen kimia dan bahan-bahan yang terkait dengan perbekalan tersebut. Jadi suatu kekeliruan besar kalau kita mengira bahwaapotik hanya menjual obat saja. Kemudian apotiksangat berbeda sekali dengan toko obat. Toko obat tidak boleh melayani resep dan menjual obat-obat keras, narkotika dan psikotropika, sedangkan seluruh resep dari dokter dan berbagai obat keras tersebut dapat kita beli di apotik.
Apotik secara umum sebenarnya tidak memiliki fungsi yang banyak,apotik hanya memiliki 2 fungsi yaitu
- Apotik berfungsi sebagai unit pelayanan kefarmasian
- Apotik berfungsi sebagai unit bisnis
Apotik sebagai unit yang melakukan pelayanan kefarmasian harus memiliki tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan asisten apoteker. Apoteker bertugas sebagai penanggung jawab apotek untuk mengkoordinir pelayanan kefarmasian kepada pelanggan apotek. Apoteker bertugas melakukan pelayanan informasi obat (PIO) kepada pelanggan apotik. Selain itu apoteker bertugas melakukan pemberian konseling, informasi dan edukasi (KIE) kepada pelanggan. Hal ini berguna untuk menghindari penggunaan obat yang salah dan penyalahgunaan penggunaan obat. Selanjutnya asisten apoteker bertugas sebagai tenaga teknis untuk meracik obat di apotik.
Apotik sebagai unit bisnis mengharuskan adanya Pemilik Sarana Apotik (PSA) yang mengeluarkan modal pendirian apotek. Modal yang telah dikeluarkan tersebut dalam jangka waktu tertentu harus mengalami Break Even Point (BEP) atau balik modal. Seberapa cepat BEP terjadi tergantung bagaimana Apoteker dan PSA bekerja sama mengelolaapotik.
- APOTIK MENURUT UUD 1945
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 265
TENTANG
ASPOTIK
NOMOR 26 TAHUN 265
TENTANG
ASPOTIK
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Farmasi perlu ditetapkan peraturan mengenai apotik;Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2. Pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 8 1);
3 Pasal 11 ayat (2) Undang-undang No. 9.tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Dengan membatalkan semua peraturan mengenai apotik.Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Apotik.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Yang dimaksud dengan apotik dalam Peraturan Pemerintah ini ialah: suatu tempat tertentu, di mana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 huruf c dan pasal 3 huruf b Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 81 ).
TUGAS DAN FUNGSI.
Pasal 2.
Tugas dan fungsi apotik, ialah:
a.Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. b.Penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat aseli Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya.
USAHA APOTIK.
Pasal 3.
Apotik dapat diusahakan oleh:a.Lembaga-lembaga Pemerintah tertentu, di pusat maupun di daerah;
b.Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Koperasi, dan sebagainya.
Pasal 4.
(1)Pertanggungan jawab teknis farmasi, sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (lembaran-Negara tahun 1963 No.81), daripada sebuah apotik terletak pada seorang apoteker. (2)Pertanggungan jawab seorang apoteker seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. (3)Pertanggungan jawab seorang apoteker seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2), tidak mengurangi pertanggungan jawab seorang dokter menurut peraturan-peraturan perundangan.
IZIN MENDIRIKAN APOTIK.
Pasal 5.
Untuk mendirikan apotik harus ada izin dari Menteri Kesehatan yang menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
a.Syarat-syarat kesehatan daripada ruangan (tempaat) apotik;
b.Alat-alat perlengkapan dan obat-obat yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c.Hal-hal lain yang dianggap perlu.
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 6.
Pelaksanaan Perturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
PERATURAN PENUTUP.
Pasal 7.
Peraturan ini dapt disebut "Peraturan Pemerintah tentang Apotik".
Pasal 8.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
TABEL APOTIK
No_Antri | Nama_Pembeli | Jenis_Kelamin | Nama_Obat | Tgl_Beli | Jumlah_Obat | Harga_Obat | Total_Bayar | Id_pegawai | Nama_Pegawai |
001 | Asmin Bahar | L | Parasetamol | 21 Des 2010 | 5 Biji | Rp.700 | Rp.3500 | 0102001 | Ardianti |
002 | Mustamin | L | Amoksilin | 13 Des 2010 | 3 Biji | Rp. 700 | Rp. 2100 | 0101002 | Hamdani |
003 | Andi Maskur | L | Asam Befenamat | 1 Des 2010 | 10 Biji | Rp. 1500 | Rp.15000 | 0102003 | Risma |
004 | Irmayana | P | Antalgin | 3 Des 2010 | 5 Biji | Rp. 700 | Rp.3500 | 0101004 | Asdar |
Alamat_Pegawai | No_Tlp_Pegawai | Jenis_kelamin | Id_Supplier | Nama_Supplier | Tgl_Supplier | Alamat_Suppllier | No_Tlp_Supplier | Id_Obat | Nama_Obat |
Borong Raya | 081242665998 | P | 0211109 | PBF Antar mitra | 01 Jan 2010 | JL. Cendrawasi | 0411945908 | 0223311 | Parasetamol |
Daya | 087841944556 | L | 0211208 | PBF Gemini | 01 Feb 2010 | JL. Rusa 2 | 0411584009 | 0223214 | Amoksilin |
Pettarani | 081242777799 | P | 0211302 | PBF Sanbe | 01 Mar 2010 | JL. Kawasan | 0411527766 | 0221213 | Asam Befenamat |
Sukari V | 081342246556 | L | 0211406 | PBF Indo farma | 01 Apr 2010 | JL. Vetran Selatan | 0411584889 | 0221234 | Antalgin |
Khasiat_Obat | Harga_Jual | Jumlah_Stok_Obat | Id_Shift_Jaga | Nama_Shift_Jaga | Tgl_Shift_Jaga | Hari_Shift_Jaga | Jam_Shift_Jaga | Jenis_Kelamin | Id_Pemilik_Apotik |
Rp. 700 | 200 Biji | 0101004 | Asdar | 01 Jan 2011 | Senin – Rabu | 08.30 – 02.30 | L | 0101011 | |
Rp. 700 | 177 Biji | 0102001 | Ardianti | 02 Jan 2011 | Senin – Rabu | 02.30 – 10.30 | P | ||
Rp. 1500 | 50 Biji | 0102003 | Risma | 03 Jan 2011 | Kamis – Sabtu | 08.30 – 02.30 | P | ||
Rp. 700 | 100 Biji | 0101002 | Hamdani | 04 Jan 2011 | Kamis – Sabtu | 02.30 – 10.30 | L |
Nama_Pemilik_Apotik | Alamat_Pemilik_Apotik | No_Tlp_Pemilik_Apotik | Jenis_Kelamin | Id_Absensi | Id_Pegawai | Nama_Pegawai | Tgl_Absensi | Keterangan_Absensi |
Prof.Drs.Ahsan Fadli S | JL.Baruga 2 No.16 | 087840888858 | L | 01 | 0102001 | Ardianti | 01 Jan 2011 | Hadir |
02 | 0101002 | Hamdani | 02 Jan 2011 | Hadir | ||||
03 | 0102003 | Risma | 03 Jan 2011 | Hadir | ||||
04 | 0101004 | Asdar | 04 Jan 2011 | Hadir |
- KF
v No_Antri : Nama_Pembeli, Jenis_Kelamin,Nama_Obat,Tgl_Beli,Jumlah_Obat,Harga_Obat,Total_Bayar
v Id_Pegawai : Nama_Pegawai,Alamat_Pegawai,No_Tlp_Pegawai,Jenis_Kelamin
v Id_Shift_Jaga : Nama_Shift_Jaga,Tgl_Shift_Jaga,Hari_Shift_Jaga,Jam_Shift_Jaga,Jenis_Kelamin
v Id_Supplier : Nama_Supplier,Tgl_Supplier,Alamat_Supplier,No_Tlp_Supplier
v Id_Obat : Nama_Obat,Khasiat_obat,Harga_Jual,Jumlah_Stok
v Id_Pemilik : Nama_Pemilik,Alamat_pemilik,No_Tlp_Pemilik,Jenis_Kelamin
v Id_Absensi : Id_pegawai,Nama_Pegawai,Tgl_Absensi,Keterangan_Absensi
- ERD (Entitiy Relationsif Diagram)
v Pembeli : {No_Antri,Nama_Pembeli,Jenis_Kelamin,Nama_Obat,Tgl_Beli,Jumlah_Obat,Harga_Obat,Total_Bayar}
v Pegawai_Apotik : {Id_Pegawai,Nama_Pegawai,Alamat_Pegawai,No_Tlp_Pegawai,Jenis_Kelamin}
v Shift_Jaga : {Id_Shift_Jaga,Nama_Shift_Jaga,Tgl_Shift_Jaga,Hari_Shift_Jaga,Jam_Shift_Jaga,Jenis_Kelamin}
v Supplier : {Id_Supplier,Nama_Supplier,Tgl_Supplier,Alamat_Supplier,No_Tlp_Supplier}
v Obat : {Id_Obat,Nama_Obat,Khasiat_obat,Harga_Jual,Jumlah_Stok}
v Pemilik Apotik : {Id_Pemilik,Nama_Pemilik,Alamat_pemilik,No_Tlp_Pemilik,Jenis_Kelamin}
v Absensi : {Id_Absensi,Id_pegawai,Nama_Pegawai,Tgl_Absensi,Keterangan_Absensi}
v Menanyakan : {No_Antri,Id_Shift_Jaga}
v Memberi : {Id_Pembeli,Id_Shift_Jaga}
v Mengambil : { Id_Shift_Jaga,Id_Obat}
v Bergantian : { Id_Pegawai,Id_Shift_Jaga}
v Menandatangani : {Id_Pegawai,Id_Absensi}
v Menyuplai : {Id_Supplier,Id_Obat}
v Memesan : {Id_Pemilik,Id_Supplier}
v Membayar : {Id_Pemilik,Id_Supplier} Menggaji : {Id_Pemilik,Id_Pegawai}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar