Minggu, 26 Desember 2010

RANCANGAN APOTIK MENGGUNAKAN MySQL

SEKILAS TENTANG APOTIK

Apotik selama ini kita ketahui adalah tempat menjual obat, tetapi sebenarnya apotik adalah salah satu unit penyalur perbekalan farmasi meliputi obat, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetik, reagen kimia dan bahan-bahan yang terkait dengan perbekalan tersebut. Jadi suatu kekeliruan besar kalau kita mengira bahwaapotik hanya menjual obat saja. Kemudian apotiksangat berbeda sekali dengan toko obat. Toko obat tidak boleh melayani resep dan menjual obat-obat keras, narkotika dan psikotropika, sedangkan seluruh resep dari dokter dan berbagai obat keras tersebut dapat kita beli di apotik.
Apotik secara umum sebenarnya tidak memiliki fungsi yang banyak,apotik hanya memiliki 2 fungsi yaitu
  1. Apotik berfungsi sebagai unit pelayanan kefarmasian
  2. Apotik berfungsi sebagai unit bisnis
Apotik sebagai unit yang melakukan pelayanan kefarmasian harus memiliki tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan asisten apoteker. Apoteker bertugas sebagai penanggung jawab apotek untuk mengkoordinir pelayanan kefarmasian kepada pelanggan apotek. Apoteker bertugas melakukan pelayanan informasi obat (PIO) kepada pelanggan apotik. Selain itu apoteker bertugas melakukan pemberian konseling, informasi dan edukasi (KIE) kepada pelanggan. Hal ini berguna untuk menghindari penggunaan obat yang salah dan penyalahgunaan penggunaan obat. Selanjutnya asisten apoteker bertugas sebagai tenaga teknis untuk meracik obat di apotik.
Apotik sebagai unit bisnis mengharuskan adanya Pemilik Sarana Apotik (PSA) yang mengeluarkan modal pendirian apotek. Modal yang telah dikeluarkan tersebut dalam jangka waktu tertentu harus mengalami Break Even Point (BEP) atau balik modal. Seberapa cepat BEP terjadi tergantung bagaimana Apoteker dan PSA bekerja sama mengelolaapotik.
  • APOTIK MENURUT UUD 1945

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 265
TENTANG
ASPOTIK
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Farmasi perlu ditetapkan peraturan mengenai apotik;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2. Pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 8 1);
3 Pasal 11 ayat (2) Undang-undang No. 9.tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Dengan membatalkan semua peraturan mengenai apotik.
Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Apotik.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.

Yang dimaksud dengan apotik dalam Peraturan Pemerintah ini ialah: suatu tempat tertentu, di mana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 huruf c dan pasal 3 huruf b Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 81 ).
TUGAS DAN FUNGSI.
Pasal 2.

Tugas dan fungsi apotik, ialah:
a.Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. b.Penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat aseli Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya.
USAHA APOTIK.
Pasal 3.
Apotik dapat diusahakan oleh:
a.Lembaga-lembaga Pemerintah tertentu, di pusat maupun di daerah;
b.Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Koperasi, dan sebagainya.
Pasal 4.

(1)Pertanggungan jawab teknis farmasi, sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (lembaran-Negara tahun 1963 No.81), daripada sebuah apotik terletak pada seorang apoteker. (2)Pertanggungan jawab seorang apoteker seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. (3)Pertanggungan jawab seorang apoteker seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2), tidak mengurangi pertanggungan jawab seorang dokter menurut peraturan-peraturan perundangan.
IZIN MENDIRIKAN APOTIK.
Pasal 5.

Untuk mendirikan apotik harus ada izin dari Menteri Kesehatan yang menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
a.Syarat-syarat kesehatan daripada ruangan (tempaat) apotik;
b.Alat-alat perlengkapan dan obat-obat yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c.Hal-hal lain yang dianggap perlu.
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 6.

Pelaksanaan Perturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
PERATURAN PENUTUP.
Pasal 7.

Peraturan ini dapt disebut "Peraturan Pemerintah tentang Apotik".
Pasal 8.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.



TABEL APOTIK

No_Antri
Nama_Pembeli
Jenis_Kelamin
Nama_Obat
Tgl_Beli
Jumlah_Obat
Harga_Obat
Total_Bayar
Id_pegawai
Nama_Pegawai
001
Asmin Bahar
L
Parasetamol
21 Des 2010
5 Biji
Rp.700
Rp.3500
0102001
Ardianti
002
Mustamin
L
Amoksilin
13 Des 2010
3 Biji
Rp. 700
Rp. 2100
0101002
Hamdani
003
Andi Maskur
L
Asam Befenamat
1 Des 2010
10 Biji
Rp. 1500
Rp.15000
0102003
Risma
004
Irmayana
P
Antalgin
3 Des 2010
5 Biji
Rp. 700
Rp.3500
0101004
Asdar


Alamat_Pegawai
No_Tlp_Pegawai
Jenis_kelamin
Id_Supplier
Nama_Supplier
Tgl_Supplier
Alamat_Suppllier
No_Tlp_Supplier
Id_Obat
Nama_Obat
Borong Raya
081242665998
P
0211109
PBF Antar mitra
01 Jan 2010
JL. Cendrawasi
0411945908
0223311
Parasetamol
Daya
087841944556
L
0211208
PBF Gemini
01 Feb 2010
JL. Rusa 2
0411584009
0223214
Amoksilin
Pettarani
081242777799
P
0211302
PBF Sanbe
01 Mar 2010
JL. Kawasan
0411527766
0221213
Asam Befenamat
Sukari V
081342246556
L
0211406
PBF Indo farma
01 Apr 2010
JL. Vetran Selatan
0411584889
0221234
Antalgin



Khasiat_Obat
Harga_Jual
Jumlah_Stok_Obat
Id_Shift_Jaga
Nama_Shift_Jaga
Tgl_Shift_Jaga
Hari_Shift_Jaga
Jam_Shift_Jaga
Jenis_Kelamin
Id_Pemilik_Apotik
 panas
Rp. 700
200 Biji
0101004
Asdar
01 Jan 2011
Senin – Rabu
08.30 – 02.30
L
0101011
 panas,batuk
Rp. 700
177 Biji
0102001
Ardianti
02 Jan 2011
Senin – Rabu
02.30 – 10.30
P

 infeksi
Rp. 1500
50 Biji
0102003
Risma
03 Jan 2011
Kamis – Sabtu  
08.30 – 02.30
P

 panas
Rp. 700
100 Biji
0101002
Hamdani
04 Jan 2011
Kamis – Sabtu
02.30 – 10.30
L



Nama_Pemilik_Apotik
Alamat_Pemilik_Apotik
No_Tlp_Pemilik_Apotik
Jenis_Kelamin
Id_Absensi
Id_Pegawai
Nama_Pegawai
Tgl_Absensi
Keterangan_Absensi
Prof.Drs.Ahsan Fadli S
JL.Baruga 2 No.16
087840888858
L
01
0102001
Ardianti
01 Jan 2011
Hadir




02
0101002
Hamdani
02 Jan 2011
Hadir




03
0102003
Risma
03 Jan 2011
Hadir




04
0101004
Asdar
04 Jan 2011
Hadir



  • KF 

v No_Antri : Nama_Pembeli, Jenis_Kelamin,Nama_Obat,Tgl_Beli,Jumlah_Obat,Harga_Obat,Total_Bayar

v Id_Pegawai : Nama_Pegawai,Alamat_Pegawai,No_Tlp_Pegawai,Jenis_Kelamin

v Id_Shift_Jaga : Nama_Shift_Jaga,Tgl_Shift_Jaga,Hari_Shift_Jaga,Jam_Shift_Jaga,Jenis_Kelamin

v Id_Supplier : Nama_Supplier,Tgl_Supplier,Alamat_Supplier,No_Tlp_Supplier

v Id_Obat : Nama_Obat,Khasiat_obat,Harga_Jual,Jumlah_Stok

v Id_Pemilik : Nama_Pemilik,Alamat_pemilik,No_Tlp_Pemilik,Jenis_Kelamin

v Id_Absensi : Id_pegawai,Nama_Pegawai,Tgl_Absensi,Keterangan_Absensi



  • ERD (Entitiy Relationsif Diagram) 

v Pembeli : {No_Antri,Nama_Pembeli,Jenis_Kelamin,Nama_Obat,Tgl_Beli,Jumlah_Obat,Harga_Obat,Total_Bayar}

v Pegawai_Apotik : {Id_Pegawai,Nama_Pegawai,Alamat_Pegawai,No_Tlp_Pegawai,Jenis_Kelamin}

v Shift_Jaga : {Id_Shift_Jaga,Nama_Shift_Jaga,Tgl_Shift_Jaga,Hari_Shift_Jaga,Jam_Shift_Jaga,Jenis_Kelamin}

v Supplier : {Id_Supplier,Nama_Supplier,Tgl_Supplier,Alamat_Supplier,No_Tlp_Supplier}

v Obat : {Id_Obat,Nama_Obat,Khasiat_obat,Harga_Jual,Jumlah_Stok}

v Pemilik Apotik : {Id_Pemilik,Nama_Pemilik,Alamat_pemilik,No_Tlp_Pemilik,Jenis_Kelamin}

v Absensi : {Id_Absensi,Id_pegawai,Nama_Pegawai,Tgl_Absensi,Keterangan_Absensi}

v Menanyakan : {No_Antri,Id_Shift_Jaga}

v Memberi : {Id_Pembeli,Id_Shift_Jaga}

v Mengambil : { Id_Shift_Jaga,Id_Obat}

v Bergantian : { Id_Pegawai,Id_Shift_Jaga}

v Menandatangani : {Id_Pegawai,Id_Absensi}

v Menyuplai : {Id_Supplier,Id_Obat}

v Memesan : {Id_Pemilik,Id_Supplier}

v Membayar : {Id_Pemilik,Id_Supplier} Menggaji : {Id_Pemilik,Id_Pegawai}

  • GAMBAR ERD


  • GAMBAR RELASI ANTAR TABEL

  1. Conto Gambar Dalam MySQL
  • Hubungan Antar Lingk
Contoh 1

Contoh 2

  • Creat

Contoh

  • Isert
Contoh

  • Select
Contoh 1

Contoh 2

Contoh 3

Contoh 4

  • Update
Contoh 1

Contoh 2


  • Alter
Contoh 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar